Selama masa pandemi Covid-19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/ Kemendikbud membolehkan sekolah untuk menyederhanakan kurikulum sesuai dengan kemampuan serta kebutuhan para siswa. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. “Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Kurikulum Darurat merupakan penyederhanaan
kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013. Penyederhanaan
kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran berfokus pada kompetensi esensial
dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Poin yang terpenting dalam kurikulum darurat adalah guru tidak perlu memaksakan
ketuntasan kurikulum, melainkan memilih pembelajaran yang esensial. Opsi
kurikulum sederhana sebagai pilihan bagi sekolah, baik PJJ maupun tatap muka.
Sehingga, bila guru merasa berat bila gunakan kurikulum secara apa adanya,
opsinya adalah menggunakan kurikulum sederhana atau kurikulum yang dipetakan
sendiri oleh sekolah.
No comments:
Post a Comment