Saturday, September 5, 2020

KURIKULUM PANDEMI PAUD

 Selama masa pandemi Covid-19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/ Kemendikbud membolehkan sekolah untuk menyederhanakan kurikulum sesuai dengan kemampuan serta kebutuhan para siswa. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. “Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (7/8/2020).

Kurikulum Darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013. Penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. Poin yang terpenting dalam kurikulum darurat adalah guru tidak perlu memaksakan ketuntasan kurikulum, melainkan memilih pembelajaran yang esensial. Opsi kurikulum sederhana sebagai pilihan bagi sekolah, baik PJJ maupun tatap muka. Sehingga, bila guru merasa berat bila gunakan kurikulum secara apa adanya, opsinya adalah menggunakan kurikulum sederhana atau kurikulum yang dipetakan sendiri oleh sekolah.

Sumber : https://edukasi.kompas.com/read/2020/08/10/204300371/guru-ini-pedoman-pelaksanaan-kurikulum-darurat-dari-kemendikbud?page=all


Contoh Kurikulum Darurat masa Pandemi Covid 19 dan mengahadapi New Normnal untuk TA 2020/2021
1. Cover Kurikulum download DI SINI
2. BAB I, II, III, IV Download DI SINI

No comments:

Post a Comment