Tuesday, September 1, 2020

Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus (BKK) dar APBD Kab.

         Bantuan Keuangan Khusus (BKK) merupakan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BKK merupakan bantuan dana dari Pemerintah Daerah yang peruntukan dan penggunaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa yang bersifat fisik dan pemberdayaan masyarakat. Karena bersifat khusus, tidak semua desa menerima bantuan keuangan ini.

Bantuan keuangan khusus melengkapi sumber-sumber keuangan yang diterima desa selain Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan APBD Provinsi, dan sumber pendapatan lainnya.

Contoh Dokumen Proposal BKK Bantuan Operasional PAUD download DI SINI

Contoh Dokumen Pencairan BKK 

1. File Surat Permohonan, Kwitanasi, SPTJM, Pakta Integrita download DI SINI

2. File RAB download DI SINI


No comments:

Post a Comment