Bantuan Keuangan Khusus (BKK) merupakan Bantuan Keuangan yang Bersifat
Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah. BKK merupakan bantuan dana dari Pemerintah Daerah yang
peruntukan dan penggunaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan
dalam rangka percepatan pembangunan desa yang bersifat fisik dan pemberdayaan masyarakat. Karena
bersifat khusus, tidak semua desa menerima bantuan keuangan ini.
Bantuan keuangan khusus
melengkapi sumber-sumber keuangan yang diterima desa selain Dana Desa (DD),
Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan APBD Provinsi, dan sumber pendapatan
lainnya.
Contoh Dokumen Proposal BKK Bantuan Operasional PAUD download DI SINI
Contoh Dokumen Pencairan BKK
1. File Surat Permohonan, Kwitanasi, SPTJM, Pakta Integrita download DI SINI
2. File RAB download DI SINI