Friday, February 3, 2023

AKREDITASI 2022

 


Langkah awal dalam proses akreditasi adalah lembaga melakukan pengisian instrumen PPA  dengan cara lembaga melakukan login di web Sispena di link di bawah ini dengan memasukkan pengguna dan kata sandi dengan kode NPSN lembaga

https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena/login 

Terkait pelaksanaan akreditasi satuan PAUD dan PKBM pada tahun 2023, BAN PAUD dan PNF menginformasikan bahwa pengisian instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) dapat dilakukan oleh satuan PAUD dan PKBM melalui aplikasi Sispena: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena mulai tanggal 6 Februari 2023.

         Sumber :  https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita 

Sebelum buka Sispena otomatis kelengkapan dokumen harus dipersiapkan..

Kelengkapan dokumen akreditasi berupa paparan INSTRUMEN DAN MANUAL PPA dapat di akses DI SINI 

         Instrumen ini sebagai acuan bagi lembaga yang akan akreditasi, disarankan diprint sebagai buku  sakti .... dibaca yang teliti, seksama dan hati-hati....  

          


 Untuk masuk ke sispena kita menggunakan akun dan pasword no NPSN lembaga

Tampilan dashboard Sispena menampilkan proses akreditasi dan profil lembaga

Langkah selanjutnya adalah Klik tab input PPA 


 Pada Persyaratan (syarat umum) terdapat 5 poin yang harus dipenuhi 

1.  Surat permohonan akreditasi 

Mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN PAUD PNF melalui Sistem penilaian akreditasi PAUD dan PNF. Download surat permohonan tersebut diberi ttd dan stempel lembaga lalu discan bentuk PDF. Selanjutnya unggah pada tempat yang telah disediakan.

 2. Surat ijin operasional

Memiliki izin penyelenggaraan/Izin operasional/izin pendirian program yang di ajukan akreditasinya dari dinas pendidikan kabupaten/kota/kemenag, UPT Perijinan atau lembaga pemerintah lainnya yang berwenang serta masih berlaku. Unggah file bentuk PDF dari ijin operasional yang dimiliki lembaga

3. Jumlah peserta didik

 Jumlah peserta didik minimal 10 anak pada tahun ajaran terakhir. Scan dokumen yang berisi jumlah peserta didik, bisa didownload dari peserta didik yang ada di dapodik lalu aplut di poin 3

4. Sertifikat Kompetensu pendidik 

Minimal memiliki satu pendidik atau kepala satuan yang memiliki sertifikat kompetensi dibidang PAUD yang ditujukan dengan sertifikat mengikuti diklat. Dokumen ini dapat berupa diklat kepala sekolah atau diklat berjenjang (dasar, lanjut, mahir) yang pernah diikuti pendidik

5. KTSP 

Memiliki kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang dikembangkan oleh satuan masing-masing. Scan dan aplut beberapa/seluruh halaman KTSP/KOSP yang dumiliki lembaga pada tahun berjalan

 

 Langkah selanjutnya adalah kita input 8 standart di PPA

1. STANDART 1



1. Deteksi Pertumbuhan Anak           DOKUMEN  1.1

2. Deteksi Perkembangan Anak        DOKUMEN   1.2

Referensi : Buku KIA Tahun 2020   (Kementrian Kesehatan RI)

2. STANDAR 2

 

1. KTSP/KOSP                                       DOKUMEN 2.1

Ketersediaan dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan terbaru. Scan pdf  dan aplut bagian dari ktsp yang memuat poin yang diminta. Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan terbaru meliputi:

1. muatan/materi pembelajaran

2. Metode Pembelajaran

3. Lembar pengesahan minimal dari pimpinan lembaga 

 


 2. Acuan KTSP/KOSP                             DOKUMEN 2.2

 


 3. Layanan Menurut Kelompok Usia     DOKUMEN 2.3

 


3. STANDAR 3 (Standar Proses)

3.1. Perencanaan Pembelajaran

3.2 Supervisi Pembelajaran  Dokumen 3.2     DISINI 

3.3 Keterlibatan orang tua

     3.3.2  Ketersediaan dokumen laporan/foto pertemuan/aktivitas yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang melibatkan orang tua. Dokumen laporan/foto pertemuan/aktivitas yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang melibatkan orang tua yang disertai keterangan jenis aktivitas (contohnya saat orang tua mendampingi alat belajar di rumah, berperan dalam kegiatan akhir tahun, atau dapat menggunakan contoh lainnya yang berkaitan dengan jenis aktivitas yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang melibatkan orang tua).


4. STANDAR 4 (Pendidik dan Tenaga Kependidikan


5. STANDAR 5 (SARANA DAN PRASARANA)

 5.1 Sarana 


 Pada poin 5.1 ini dibutuhkan Ketersediaan dokumen daftar inventaris keberadaan sarana bermain pada Dapodik. Melakukan pemutakhiran daftar inventaris keberadaan sarana bermain pada Dapodik . Poin sarana ini terintegrasi dengan dapodik sehingga agar poin tersebut tercentang biru,  item alat / sarana yang harus sudah diisi di dapodik. 

 Langkah 1. Masuk app Dapodik lembaga... pilih sarpras ... pilih alat

 Langkah 2. Pilih ruang yang akan diisikan sarananya

 Langkah 3. pilih tab tambah

 Langkah 4. Isikan media yang akan ditambahkan pada ruang tersebut. pastikan poin - poin jenis sarana yang dimintakan terisi semua,. isikan item sesuai dengan kondisi riil yang ada dilembaga masing-masing. 


Setelah menginput data sarpras lakukan sinkronisasi. Integrasi data dapodik dengan data sispena dibutuhkan waktu yang lamanya tergantung dari penarikn data dari sistem di pusat. Setelah 1 atau 2 hari cek sispena, dan tarik data di standart 5.1 tersebut untuk mengetahui apakah poin ini sdh terhubung dengan dapodik.  


STANDAR 6. Pengelolaan

6.3  Ketersediaan dokumen sebuah prosedur operasionai standar. 

      Dokumen prosedur operasional standar mengatur:

6.3.1. Penerimaan Siswa    Download DI SINI

6.3.2 Pembelajaran             Download DI SINI

6.3.3 Pengembangan Kompetensi PTK   Download DI SINI

6.3.4 Pembiayaan    Download Di SINI

6.3.5 Pelibatan orang tua/keluarga  Download DI SINI

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

No comments:

Post a Comment